Tepatnya jual beli ini disebut dengan jual beli fudhuli. Misalnya saja ada yang menitipkan suatu harta pada kita. Maksudnya adalah ia meminta pada kita untuk membeli HP second, lalu ternyata dengan uang yang ada bisa dibeli 2 HP second sesuai yang diinginkan.
Nah, jual beli fudhuli seperti itu. Jual beli tersebut adalah dengan membelanjakan harta orang lain tanpa izin dari si empunya. Itulah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com kali ini.
Terlebih dahulu kita perhatikan hadits berikut ini di mana disebutkan dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar saat membahas syarat dan jual beli yang terlarang.
عَنْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ
Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduany, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud no. 3384 dan Tirmidzi no. 1258. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Jual beli fudhuli adalah jual beli di mana seseorang membelanjakan harta orang lain tanpa ada izin. Jual beli baru dikatakan sah jika diizinkan oleh pemilik harta tersebut.
Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas:
1- Bolehnya mewakilkan jual beli pada orang lain. Beberapa bentuk jual beli, misalnya jual beli oleh agen, majikan mewakilkan pada penjaga toko, atau bentuk yang dikenal dengan konsinyasi itu dihukumi sah. Bentuk jual beli seperti ini telah mendapatkan izin dari yang memiliki barang.
“Konsinyasi merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi.”
2- Boleh mewakilkan pada orang lain dalam pembelian hewan kurban.
3- Bolehnya orang yang mewakili memanfaatkan harta yang diwakili untuk suatu hal manfaat bagi pemilik harta tersebut walaupun tidak diperintah atau tanpa izinnya. Demikianlah yang dilakukan oleh Urwah dalam hadits di atas.
4- Bolehnya jual beli fudhuli yaitu membelanjakan harta orang lain tanpa izin. Karena uang yang dibawa oleh Urwah sebenarnya hanya diperintah untuk membeli satu kambing. Namun ternyata ia membeli lebih tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam. Dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya.
Misalnya lagi, si A menjual mobil si B karena menganggap maslahat walaupun tanpa izin dari si B, pemilik mobil itu. Setelah itu si A memberitahu pada si B bahwa mobilnya telah dijual. Yang terjadi setelahnya, si B mengucapkan terima kasih karena mungkin ia sebenarnya juga punya niatan untuk menjual namun belum kesampaian. Ketika sudah mendapatkan izin dari si B, jual belinya dihukumi sah. Namun jika ia tidak ridho, maka tidaklah sah jual beli tersebut dan mobil tersebut harus dikembalikan.
Ringkasnya, jual beli fudhuli itu sah jika telah diizinkan oleh si pemilik harta. Inilah pendapat yang lebih tepat dari pendapat para ulama yang ada.
Sebagian ulama menganggap tidak boleh jual beli semacam itu karena bukan dilakukan oleh si pemilik harta atau yang mewakilinya, namun dalil dari hadits Urwah ini sudah mematahkan pendapat tersebut. Kita bisa pula mengambil pelajaran kadang logika harus ditundukkan dengan dalil.
5- Hendaklah setiap orang membalas kebaikan orang yang telah berjasa padanya. Lihatlah sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Urwah telah memanfaatkan harta beliau dengan baik, beliau pun membalasnya dengan mendoakan kebaikan untuk Urwah.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
“Siapa yang memberikan kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah kebaikan untuknya sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan An Nasai no. 2568. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6- Ampuhnya doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu menunjukkan mukjizat bagi beliau. Nabi berdoa untuk Urwah, moga jika ia menjual debu pun, ia akan meraup keuntungan. Padahal debu adalah suatu yang tidak berharga.
7- Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya.”
8- Jika ada yang memberikan suatu harta untuk maksud pembelian barang tertentu, jika ternyata ia beli di bawah uang pemberian, maka uang sisa dari pembelian tersebut harus dikembalikan. Kisah Urwah di sini yang menunjukkan hal tersebut.
Namun jika si empunya harta tidak memberikan batasan, misal ia cuma mengatakan, “Belilah barang tersebut seharga Rp.100.000,-. Jika ada sisa, terserah mau dimanfaatkan untuk apa.” Seperti itu jika ada sisa pembelian, berarti boleh dimanfaatkan.
Baca juga: Hukum Komisi Broker (Calo).
Semoga sajian pelajaran hadits tentang jual beli ini bermanfaat bagi pengunjung setia Rumaysho.Com.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan pertama, tahun 1433 H, 9: 272-281.
—
Diselesaikan di pagi hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 12 Jumadats Tsaniyah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com